Mulai bulan Agustus 2016 kewajiban untuk membersihkan telajakan warga di
wilayah Desa Baluk ditangani oleh masing-masing tempek. Hal tersebut
tidak terlepas dari konsep Tri Hita Karana (Parhyangan, Pawongan, dan
Palemahan) yg selama ini telah terbukti mampu membentengi pulau Bali
agar tetap ajeg dan lestari. Dalam mengupayakan kesejahteraan umat, Desa
Adat di Bali mempunyai kewajiban untuk bhakti kepada Tuhan
(Parhyangan), hormat kepada sesama manusia (Pawongan), dan memelihara
alam/lingkungan (Palemahan). disampaikan Kepala Desa Baluk Ketut Suasana.
Terimakasih...
0 komentar:
Posting Komentar